بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Di manakah
letak cincin di jari saat digunakan? Apakah jari tangan kanan ataukah tangan kiri?
Apakah tepat dikenakan di jari tengah atau jari telunjuk sebagaimana dilakukan
sebagian orang?
Letak Cincin
di Jari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam
Dari Anas
bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
كَانَ خَاتِمُ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى هَذِهِ. وَأَشَارَ إِلَى الْخِنْصَرِ مِنْ يَدِهِ الْيُسْرَى
“Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengenakan cincin di sini.” Anas berisyarat
pada jari kelingking di tangan sebelah kiri. (HR. Muslim no. 2095).
Imam Nawawi
rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa yang sesuai sunnah, cincin pria
diletakkan di jari kelingking. Sedangkan untuk wanita, cincin tersebut
diletakkan di jari mana saja.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 65).
Jari Terlarang untuk Cincin Laki-Laki
Imam Nawawi
membawakan judul bab dalam Syarh Shahih Muslim, “Larangan memakai cincin di
jari tengah dan jari setelahnya.”
Disebutkan
dalam hadits ‘Ali bin Abi Tholib, ia berkata,
نَهَانِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَتَخَتَّمَ فِى إِصْبَعِى هَذِهِ أَوْ هَذِهِ. قَالَ فَأَوْمَأَ إِلَى الْوُسْطَى وَالَّتِى تَلِيهَا
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang padaku memakai cincin pada jari ini atau
jari ini.” Ia berisyarat pada jari tengah dan jari setelahnya. (HR. Muslim no.
2095).
Imam Nawawi
menyebutkan dalam riwayat lain selain Muslim disebutkan bahwa yang dimaksud
adalah jari telunjuk dan jari tengah.
Imam Nawawi
menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan larangan memakai cincin di jari telunjuk
dan jari tengah bagi laki-laki adalah makruh tanzih (bermakna: makruh, bukan
haram). Lihat Syarh Shahih Muslim, 14: 65.
Memakai
Cincin di Jari Tangan Kanan ataukah Tangan Kiri?
Imam Nawawi
menyatakan bahwa para ulama sepakat bolehnya memakai cincin di jari tangan
kanan atau pun di jari tangan kiri. Tidak ada disebut makruh di salah satu dari
kedua tangan tersebut. Para ulama cuma berselisih pendapat saja manakah di
antara keduanya yang afdhal.
Kebanyakan salaf memakainya di jari tangan kanan,
kebanyakannya lagi di jari tangan kiri. Imam Malik sendiri menganjurkan memakai
di jari tangan kiri, beliau memakruhkan tangan kanan.
Sedangkan ulama
Syafi’iyah yang shahih, jari tangan kanan lebih afdhal karena tujuannya adalah
untuk berhias diri. Tangan kanan ketika itu lebih mulia dan lebih tepat untuk
berhias diri dan juga sebagai bentuk pemuliaan. Lihat Syarh Shahih Muslim, 14:
66.
Kesimpulannya,
jari tangan yang terbaik untuk memakai cincin bagi laki-laki adalah jari
kelingking pada tangan kiri. Adapun jari yang terlarang (makruh) dipakaikan
cincin adalah jari tengah dan jari telunjuk. Sedangkan jari manis, masih bisa
dikenakan. Adapun untuk wanita, bebas memakai cincin di jari mana saja. Wallahu
a’lam.
Beberapa Faidah:
- Larangan mengenakan cincin
pada jari tengah dan telunjuk hanya berlaku bagi laki-laki, adapun bagi
wanita dibolehkan, telah dinukil ijma’ kebolehannya bagi wanita oleh
An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim, demikian pula yang
difatwakan Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah.
- Adapun hikmah memakai cincin di jari kelingking yaitu jauh dari pelecehan sebab letak cincin tersebut di jari paling pinggir. Selain itu, tidak mengganggu aktivitas, berbeda jika dipasang di jari lain. Demikian disebutkan oleh Imam Nawawi di halaman yang sama.
- Laki-laki boleh
mengenakan cincin perak, sedangkan emas diharamkan bagi laki-laki, baik
emas murni maupun bercampur dengan bahan lain, baik cincin maupun
perhiasan lainnya ataupun jam tangan yang bercampur emas, semuanya
diharamkan bagi laki-laki
- Wanita boleh mengenakan cincin
emas maupun perak, bahkan sebagian ulama telah menukil ijma’ akan
kebolehannya, sehingga pendapat yang melarangnya sangat lemah
- Memakai cincin besi dan tembaga terlarang bagi laki-laki maupun
wanita karena keduanya merupakan pakaian penduduk neraka, sehingga
dilarang oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam
- Boleh mengenakan cincin di tangan kanan maupun kiri, selain pada dua
jari yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dalam
hadits di atas
- Tukar cincin bagi pengantin tidak disyari’atkan, bahkan hal itu dapat mengandung tiga macam kemungkaran:
- Pertama: Tasyabbuh kepada orang-orang kafir.
- Kedua: Jika calon pengantin belum melakukan akad nikah atau bahkan
masih pacaran (baca: pengantar kepada zina) maka hukumnya haram jika
mereka saling bersentuhan.
- Ketiga: Jika terdapat keyakinan
bahwa selama cincin itu masih digunakan oleh pasangannya maka hubungan
mereka akan langgeng maka hal ini termasuk syirik (menyekutukan Allah
ta’ala), sebab hanya Allah ta’ala Yang Maha Mampu melanggengkan hubungan
keduanya. Demikian faidah dari Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullahu
ta’ala dan Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullahu ta’ala.
Semoga bermanfaat.
#Quote:
http://rumaysho.com/
https://nasihatonline.wordpress.com/