
Kamis, 13 Maret 2014
Kamis, 06 Maret 2014
Surat Musim Panas
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Bumi rasanya berhenti berotasi
Membiarkan panas melekat erat dihari-hari kita
Menghamparkan hawa pekat yang kian menjerat
Bahkan udara disekeliling kita juga ikut sembunyi di bawah
pohon pohon gersang kekeringan
Entah enggan untuk beranjak pergi atau malas membuka kembali
pahatan rindu dari musim semi
Karna musim gugur selalu tak tepati janji
Mungkin panas kali ini masih ingin bermalas-malasan,,
Membiarkan pelukannya lama tak berongga agar tak diselingi
hujan,,,,
Mungkin cemburu dengan manusia-manusia yang selalu menari
saat hujan tiba menyambangi
Tapi,,,, rasanya aku
melewatkan sesuatu,,,
Kupikir aku bisa mencari butiran hujan pada botol kaca yang
kusimpan dilemari
Lemari dengan bingkai kayu dengan ukiran-ukiran dari pohon
mahoni..
Tapi nyatanya tak kutemukan sisa basah pada alasnya untuk
yang kesekian kali
Yang kusadari sudah 3 bulan ini tak pernah lagi jemariku
menyentuk sejuknya awan basah,,
Juga dinginnya bulir air yang merembab di sudut jendela,,,
Sepertinya aku harus mulai mengambil secarik kertas juga pena
untukku menulis,,
Kusiapkan amplop kecil berwarna merah jambu bertuliskan “titip
rindu pada senyum merona hujan”
Dan aku menulis,,,
“Tuhan,,
Aku tak ingin memaksa,,, hanya sekedar merayumu dengan pintaku,,
Berharap Engkau kembali bermurah hati,, menghadirkan tarian
hujan diKota ku sore nanti”…
~ Citra Sari ~ 6 Maret 2014
~ Citra Sari ~ 6 Maret 2014
Nama Suami Tidak Boleh Disematkan Pada Nama Istri?
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Hai Readers,,,
Informasi ini sebenarnya juga baru-baru ini kuketahui,,
bahkan sebelumnya malah belum pernah denger,,,
Syukurlah Allah member tahu lebih cepat, sehingga kita bisa
menghindari sesuatu yang tidak disukai oleh Allah swt…
Informasi ini juga aku dapatkan dari postingan seorang teman
di Facebook, setelah kutelusuri rupanya informasi ini diposting di islam Pos…
Semoga bermanfaat bagi kita semua…
~~~~ ## ~~~~
BANYAK wanita muslimah setelah menikah, lalu menisbatkan
namanya dengan nama suaminya. Misalkan: Maryani menikah dengan Amiruddin,
kemudian sang istri memakai nama suaminya sehingga namanya menjadi Maryani
Amiruddin.
Bagaimana hukum Islam mengenai perihal penamaan ini?
Dalam ajaran Islam, hukum penamaan adalah hal yang penting.
Setiap pria ataupun perempuan hanya diperbolehkan menambahkan “nama ayahnya”
saja di belakang nama dirinya dan mengharamkan menambahkan nama lelaki lain
selain ayahnya di belakang namanya.
Meskipun nama tersebut adalah nama suaminya. Karena dalam
Islam, nama lelaki di belakang nama seseorang berarti keturunan atau anak dari
lelaki tersebut.
Sehingga, tempat tersebut hanya boleh untuk tempat nama ayah
kandungnya sebagai penghormatan anak terhadap orang tua kandungnya.
Berbeda dgn budaya barat, seperti istrinya Bill Clinton:
Hillary Clinton yang nama aslinya Hillary Diane Rodham; istrinya Barrack Obama:
Michelle Obama yang nama aslinya Michelle LaVaughn Robinson, dll.
Hadist mengenai perihal penamaan ini sangat shahih.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barang siapa yang mengaku
sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan
walinya, maka baginya laknat Allah, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari
Kiamat nanti, Allah tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang
sunnah,” (HR. Muslim dlm al-Hajj (3327) dan Tirmidzi).
#Quote: http://www.islampos.com/nama-suami-tidak-boleh-disematkan-pada-nama-istri-68106/
Langganan:
Postingan (Atom)