
Hai Readers,,,
Informasi ini sebenarnya juga baru-baru ini kuketahui,,
bahkan sebelumnya malah belum pernah denger,,,
Syukurlah Allah member tahu lebih cepat, sehingga kita bisa
menghindari sesuatu yang tidak disukai oleh Allah swt…
Informasi ini juga aku dapatkan dari postingan seorang teman
di Facebook, setelah kutelusuri rupanya informasi ini diposting di islam Pos…
Semoga bermanfaat bagi kita semua…
~~~~ ## ~~~~
BANYAK wanita muslimah setelah menikah, lalu menisbatkan
namanya dengan nama suaminya. Misalkan: Maryani menikah dengan Amiruddin,
kemudian sang istri memakai nama suaminya sehingga namanya menjadi Maryani
Amiruddin.
Bagaimana hukum Islam mengenai perihal penamaan ini?
Dalam ajaran Islam, hukum penamaan adalah hal yang penting.
Setiap pria ataupun perempuan hanya diperbolehkan menambahkan “nama ayahnya”
saja di belakang nama dirinya dan mengharamkan menambahkan nama lelaki lain
selain ayahnya di belakang namanya.
Meskipun nama tersebut adalah nama suaminya. Karena dalam
Islam, nama lelaki di belakang nama seseorang berarti keturunan atau anak dari
lelaki tersebut.
Sehingga, tempat tersebut hanya boleh untuk tempat nama ayah
kandungnya sebagai penghormatan anak terhadap orang tua kandungnya.
Berbeda dgn budaya barat, seperti istrinya Bill Clinton:
Hillary Clinton yang nama aslinya Hillary Diane Rodham; istrinya Barrack Obama:
Michelle Obama yang nama aslinya Michelle LaVaughn Robinson, dll.
Hadist mengenai perihal penamaan ini sangat shahih.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barang siapa yang mengaku
sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan
walinya, maka baginya laknat Allah, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari
Kiamat nanti, Allah tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang
sunnah,” (HR. Muslim dlm al-Hajj (3327) dan Tirmidzi).
#Quote: http://www.islampos.com/nama-suami-tidak-boleh-disematkan-pada-nama-istri-68106/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
b, i, a