
Kemaren sore bareng temen2 KOMPAK Batam ngebahas masalahnya
KepSek Cabul yang sekarang lagi didalam tahanan Polisi dan masih dalam proses
persidangan.
Jujurnya sih saya heran,,, kok bisa ada ya,,, seorang pendidik yang berpangkat tinggi di sebuah sekolah menengah pertama di batam melakukan hal yang luar biasa tidak bermoral. Melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa anak muridnya.
Dari yang kudengar di media dan beberapa selentingan mengatakan bahwa Korbannya ada 14 orang anak perempuan. Wooowww,,, jumlah yang mencengangkan bukan????
Luar biasa hebat si Bapak ini ternyata,,,,
Tapi hal yang aneh adalah yang diangkat kepengadilan sebagai bukti kasus hanya 2 Korban,,,,
Anehhhh,,, kok yang beginian pake ditawar tawar… kaya di pasar ikan aja,,, Harga 25.000 ditawar jadi 10.000,,, ini mah bukan diskon setengah Harga,,, tapi 50+20% namanya,,, kaya’ di Mall aja pake Diskonan harga,,,
Ckckckckckckckc…
Mana ada ceritanya dari 14 korban Cuma jadi 2 yang diambil sebagai bukti.
Istilahnya begini, ada 14 orang yang mengalami kecelakaan beruntun di Jalan, kemudian seluruh korban meninggal dunia. Dari seluruh pihak keluarga korban melapor ke polisi terkait kecelakaan. Kalo yang diproses cuma 2 korban, yang lain mw dikemanain??? Di anggap ga ada gitu??? Dianggap ga penting???
Mana ada keluarga yang mw terima kalo gitu…
Coba orang tua mana yang mw terima digituin??? Haduuuhhhh,,, udah gaswat ini namanya.
Kabar yang beredar mengatakan dia melakukan tindakan asusila tersebut dengan cara Mengancam korbannya , beberapa diantaranya dipaksa mengakui bahwa mereka tidak perawan kemudian diancam akan dikeluarkan dari sekolah, mengatasnamakan tujuannya untuk sekedar test keperawanan kemudian mengancam akan diberi nilai jelek, mengiming-imingi akan diberi handphone mahal, dsb.
Gilaaaaa yaaaa,,,,,, Menggunakan posisi rentan si Anak dengan kekuasaan yang dia punya.
Ini namanya sudah Menyalahi kekuasaan dan wewenang Jabatannya…. Mencoreng nama baik keseluruhan Pendidik dan Pegawai Pemerintah ini namannya.
Seorang pegawai pemerintah, ditambah lagi seorang pendidik yang tujuan hidupnya seharusnya Mendidik generasi Muda menjadi orang yang berguna dan berbudi pekerti malah menjadi Perusak Moral anak Bangsa..
Apa ini bisa dibenarkan????
Klo saya jadi salah satu pegawai pemerintah mah saya Maluu,,,, Malu banget malah,,, rusak dech semua nama Pegawai pemerintah dan pendidik hanya karna 1 orang bejat ini…
Makanya ini Bapak mesti di tindak Tegas,,, gas,,, gas,,, Ga pake cincai2,,,,
Klo saya jd orang tua Korban sih maunya si Bapak Kepsek ini Mati aja sekalian di hokum gantung,,, biar jadi pelajaran,,, biar tidak ada lagi yang mengulangi perilaku asusila seperti ini dikemudian hari.
Ckckckckc,,, Saya tepok Jidat sambil geleng2 kepala kalo begini caranya….
Ini Anak loh,,,, Trauma yang disebabkan perlakuan si Bapak KepSek ini bukan Cuma bisa selesai begitu sidangnya juga selesai,,,,
Orang dewasa aja klo di Tampar,,, Ingat dan dendamnya bisa sampai bertahun2,,, bahkan bisa bunuh2an,,,
Apalagi Anak,,, TRAUMA ini akan dibawa si Anak SAMPAI MATI..!!!!!! lalu siapa yang akan bertanggung jawab????
Jangan2 itu Si Bapak ga pernah Jadi Anak2 kali ya,,,, begitu lahir udah Langsung Tua,,, jd ga pernah ngerasain gimana jadi anak2….
Apa si Bapak ga Punya Istri ato anak Perempuan ya??? Apa ga pernah terfikirkan bagaimana kalo kejadian ini Menimpa keluarganya sendiri???? Ato jangan2 emank dia ga pernah ngerasa punya keluarga kali ya,,, jd ga bakal perduli ama hidup orang lain.
Dan kabarnya lagi,,,, Banyak pihak yang membantu si Bapak Kepsek ini, entah itu bantuan Moril, Materil, atopun bantuan yang lain,,,,
Duh aduuhhh,,,, orang yang jelas2 udah salah,,, orang yang jelas2 udah jd orang perusak aja masihhhhh aja dibelain,,,,
Aduuhhh Bapak dan Ibu di luar sana yang tau proses ini,,, yang masih perduli,,,
Buka lah mata kalian,,,, apa kesalahan ini bisa dibenarkan???
Wahai Bapak dan Ibu Pendidik,,,, Apa kesalahan ini bisa diterima????
Kita semua pernah menjadi anak2 toh???? Dan mungkin kita semua juga memiliki anak dan akan memiliki anak toh????
Apa Orang seperti Bapak Kepsek ini patut untuk di Bela???
Perbuatan ini adalah TINDAK KEJAHATAN BESAR!!!,,,,, Mengancam, Melakukan Pemaksaan dan Kebohongan, Penyalahgunaan Jabatan, Melakukan Pelecehan Seksual yang mengakibatkan Trauma yang akan dibawa si Anak sampai Mati.
Jelas2 sudah bersalah. Jadi tidak perlu di Bela,,
Karena bukan tidak mungkin yang satu ini akan menciptakan generasi2 baru yang juga akan melakukan perbuatan2 asusila dan kejahatan yang sama,,,,
Karena bukan tidak mungkin bila si Bapak Kepsek ini dihukum ringan, begitu keluar dari tahanan ia Akan melakukan hal yang sama lagi.
Kalo bukan kita yang perduli,,, lalu siapa lagi???
Hukum Harus ditegakkan dengan Benar… agar Bangsa ini bisa menjadi Bangsa yang bermoral di dalam dan juga dimata dunia.
Dari yang saya Baca:
Jujurnya sih saya heran,,, kok bisa ada ya,,, seorang pendidik yang berpangkat tinggi di sebuah sekolah menengah pertama di batam melakukan hal yang luar biasa tidak bermoral. Melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa anak muridnya.
Dari yang kudengar di media dan beberapa selentingan mengatakan bahwa Korbannya ada 14 orang anak perempuan. Wooowww,,, jumlah yang mencengangkan bukan????
Luar biasa hebat si Bapak ini ternyata,,,,
Tapi hal yang aneh adalah yang diangkat kepengadilan sebagai bukti kasus hanya 2 Korban,,,,
Anehhhh,,, kok yang beginian pake ditawar tawar… kaya di pasar ikan aja,,, Harga 25.000 ditawar jadi 10.000,,, ini mah bukan diskon setengah Harga,,, tapi 50+20% namanya,,, kaya’ di Mall aja pake Diskonan harga,,,
Ckckckckckckckc…
Mana ada ceritanya dari 14 korban Cuma jadi 2 yang diambil sebagai bukti.
Istilahnya begini, ada 14 orang yang mengalami kecelakaan beruntun di Jalan, kemudian seluruh korban meninggal dunia. Dari seluruh pihak keluarga korban melapor ke polisi terkait kecelakaan. Kalo yang diproses cuma 2 korban, yang lain mw dikemanain??? Di anggap ga ada gitu??? Dianggap ga penting???
Mana ada keluarga yang mw terima kalo gitu…
Coba orang tua mana yang mw terima digituin??? Haduuuhhhh,,, udah gaswat ini namanya.
Kabar yang beredar mengatakan dia melakukan tindakan asusila tersebut dengan cara Mengancam korbannya , beberapa diantaranya dipaksa mengakui bahwa mereka tidak perawan kemudian diancam akan dikeluarkan dari sekolah, mengatasnamakan tujuannya untuk sekedar test keperawanan kemudian mengancam akan diberi nilai jelek, mengiming-imingi akan diberi handphone mahal, dsb.
Gilaaaaa yaaaa,,,,,, Menggunakan posisi rentan si Anak dengan kekuasaan yang dia punya.
Ini namanya sudah Menyalahi kekuasaan dan wewenang Jabatannya…. Mencoreng nama baik keseluruhan Pendidik dan Pegawai Pemerintah ini namannya.
Seorang pegawai pemerintah, ditambah lagi seorang pendidik yang tujuan hidupnya seharusnya Mendidik generasi Muda menjadi orang yang berguna dan berbudi pekerti malah menjadi Perusak Moral anak Bangsa..
Apa ini bisa dibenarkan????
Klo saya jadi salah satu pegawai pemerintah mah saya Maluu,,,, Malu banget malah,,, rusak dech semua nama Pegawai pemerintah dan pendidik hanya karna 1 orang bejat ini…
Makanya ini Bapak mesti di tindak Tegas,,, gas,,, gas,,, Ga pake cincai2,,,,
Klo saya jd orang tua Korban sih maunya si Bapak Kepsek ini Mati aja sekalian di hokum gantung,,, biar jadi pelajaran,,, biar tidak ada lagi yang mengulangi perilaku asusila seperti ini dikemudian hari.
Ckckckckc,,, Saya tepok Jidat sambil geleng2 kepala kalo begini caranya….
Ini Anak loh,,,, Trauma yang disebabkan perlakuan si Bapak KepSek ini bukan Cuma bisa selesai begitu sidangnya juga selesai,,,,
Orang dewasa aja klo di Tampar,,, Ingat dan dendamnya bisa sampai bertahun2,,, bahkan bisa bunuh2an,,,
Apalagi Anak,,, TRAUMA ini akan dibawa si Anak SAMPAI MATI..!!!!!! lalu siapa yang akan bertanggung jawab????
Jangan2 itu Si Bapak ga pernah Jadi Anak2 kali ya,,,, begitu lahir udah Langsung Tua,,, jd ga pernah ngerasain gimana jadi anak2….
Apa si Bapak ga Punya Istri ato anak Perempuan ya??? Apa ga pernah terfikirkan bagaimana kalo kejadian ini Menimpa keluarganya sendiri???? Ato jangan2 emank dia ga pernah ngerasa punya keluarga kali ya,,, jd ga bakal perduli ama hidup orang lain.
Dan kabarnya lagi,,,, Banyak pihak yang membantu si Bapak Kepsek ini, entah itu bantuan Moril, Materil, atopun bantuan yang lain,,,,
Duh aduuhhh,,,, orang yang jelas2 udah salah,,, orang yang jelas2 udah jd orang perusak aja masihhhhh aja dibelain,,,,
Aduuhhh Bapak dan Ibu di luar sana yang tau proses ini,,, yang masih perduli,,,
Buka lah mata kalian,,,, apa kesalahan ini bisa dibenarkan???
Wahai Bapak dan Ibu Pendidik,,,, Apa kesalahan ini bisa diterima????
Kita semua pernah menjadi anak2 toh???? Dan mungkin kita semua juga memiliki anak dan akan memiliki anak toh????
Apa Orang seperti Bapak Kepsek ini patut untuk di Bela???
Perbuatan ini adalah TINDAK KEJAHATAN BESAR!!!,,,,, Mengancam, Melakukan Pemaksaan dan Kebohongan, Penyalahgunaan Jabatan, Melakukan Pelecehan Seksual yang mengakibatkan Trauma yang akan dibawa si Anak sampai Mati.
Jelas2 sudah bersalah. Jadi tidak perlu di Bela,,
Karena bukan tidak mungkin yang satu ini akan menciptakan generasi2 baru yang juga akan melakukan perbuatan2 asusila dan kejahatan yang sama,,,,
Karena bukan tidak mungkin bila si Bapak Kepsek ini dihukum ringan, begitu keluar dari tahanan ia Akan melakukan hal yang sama lagi.
Kalo bukan kita yang perduli,,, lalu siapa lagi???
Hukum Harus ditegakkan dengan Benar… agar Bangsa ini bisa menjadi Bangsa yang bermoral di dalam dan juga dimata dunia.
Dari yang saya Baca:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2002
TENTANG
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 81
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). (2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlakupula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 82
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
NOMOR 23 TAHUN 2002
TENTANG
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 81
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). (2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlakupula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 82
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
~ Citra Sari ~ 14 Okt 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
b, i, a